KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini fakta terbaru soal reklamasi Ancol. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa reklamasi perluasan kawasan Ancol Timur saat ini merupakan pemanfaatan reklamasi Pulau L yang dibangun pada zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mulanya, anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mempertanyakan apakah rencana perluasan Ancol berkaitan dengan reklamasi versi Ahok atau tidak. Karena, menurut dia, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertulis area yang diperluas merupakan rencana Pulau K dan L. Dua pulau itu merupakan proyek reklamasi era Ahok. Selain itu, pulau L yang pada saat reklamasi Ahok status kepemilikannya adalah milik PT Manggala Krida Yudha, bukan Ancol. Dalam rencana Anies, luasnya juga berkurang dari 480 hektar jadi 120 hektar. "Kenapa menjadi L yang miliknya Manggala Krida Yudha yang kemudian yang direklamasi, dan kenapa bukan 481 hektar, tetapi menjadi 120," ucap Gilbert dalam rapat komisi B DPRD DKI bersama PT Pembangunan Jaya Ancol, Rabu (8/7/2020).
Bappeda DKI: Reklamasi Ancol lanjutan proyek Pulau L zaman Ahok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini fakta terbaru soal reklamasi Ancol. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa reklamasi perluasan kawasan Ancol Timur saat ini merupakan pemanfaatan reklamasi Pulau L yang dibangun pada zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mulanya, anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mempertanyakan apakah rencana perluasan Ancol berkaitan dengan reklamasi versi Ahok atau tidak. Karena, menurut dia, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertulis area yang diperluas merupakan rencana Pulau K dan L. Dua pulau itu merupakan proyek reklamasi era Ahok. Selain itu, pulau L yang pada saat reklamasi Ahok status kepemilikannya adalah milik PT Manggala Krida Yudha, bukan Ancol. Dalam rencana Anies, luasnya juga berkurang dari 480 hektar jadi 120 hektar. "Kenapa menjadi L yang miliknya Manggala Krida Yudha yang kemudian yang direklamasi, dan kenapa bukan 481 hektar, tetapi menjadi 120," ucap Gilbert dalam rapat komisi B DPRD DKI bersama PT Pembangunan Jaya Ancol, Rabu (8/7/2020).