KONTAN.CO.ID - Dicabutnya moratorium reklamasi disambut baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta. Dengan izin yang telah diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov DKI Jakarta berharap bisa segera menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) terkait hal tersebut. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati menyatakan pihaknya segera menyempurnakan dua raperda terkait reklamasi. Yakni, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) Tuty bilang, pencabutan moratorium reklamasi ini bukan tak mempunyai catatan dari KLHK. Ia bilang, KLHK memberikan sejumlah catatan yang harus disemprunakan dalam kedua raperda itu. Salah satunya ia menyebut pengaturan integrasi nelayan yang masih perlu disempurnakan dalam raperda. "Ada catatan yang perlu disempurnakan, tapi tidak ada yang terlalu dramatis. Hampir semua catatan yang diberikan KLHK, sebenarnya sudah ada dalam raperda,"jelasnya kepada KONTAN, Senin (11/9). Dirinya menyatakan, pihaknya tengah menunggu surat rekomendasi dari KLHK untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Ia berharap setelah itu, raperda bisa segera diputuskan lembaga legislatif DKI Jakarta itu. "Rencana Pemprov sangat berkepentingan untuk memberikan kepastian menata ruang dan perizianan, makin cepat makin baik. Kami hanya pihak yang pemohon, namun kami berharap bisa segera diselesaikan,"katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bappeda DKI segera revisi aturan reklamasi
KONTAN.CO.ID - Dicabutnya moratorium reklamasi disambut baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta. Dengan izin yang telah diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov DKI Jakarta berharap bisa segera menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) terkait hal tersebut. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati menyatakan pihaknya segera menyempurnakan dua raperda terkait reklamasi. Yakni, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) Tuty bilang, pencabutan moratorium reklamasi ini bukan tak mempunyai catatan dari KLHK. Ia bilang, KLHK memberikan sejumlah catatan yang harus disemprunakan dalam kedua raperda itu. Salah satunya ia menyebut pengaturan integrasi nelayan yang masih perlu disempurnakan dalam raperda. "Ada catatan yang perlu disempurnakan, tapi tidak ada yang terlalu dramatis. Hampir semua catatan yang diberikan KLHK, sebenarnya sudah ada dalam raperda,"jelasnya kepada KONTAN, Senin (11/9). Dirinya menyatakan, pihaknya tengah menunggu surat rekomendasi dari KLHK untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Ia berharap setelah itu, raperda bisa segera diputuskan lembaga legislatif DKI Jakarta itu. "Rencana Pemprov sangat berkepentingan untuk memberikan kepastian menata ruang dan perizianan, makin cepat makin baik. Kami hanya pihak yang pemohon, namun kami berharap bisa segera diselesaikan,"katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News