JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bekerja sama dengan Pemerintah Australia dan Pemerintah Swiss meluncurkan hasil survei inklusi keuangan perdana di Indonesia bernama the Survey on Financial Inclusion and Access (SOFIA) Indonesia. Hasil SOFIA yang dilakukan terhadap 20,000 responden di empat provinsi di timur Indonesia (Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan). Hasil ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pembuat kebijakan, pelaku industri keuangan, donor, akademisi, maupun organisasi pembangunan, mengenai perilaku sebagian masyarakat Indonesia dalam menggunakan layanan keuangan, seperti produk simpan pinjam, asuransi, transfer dan pembayaran. Penemuan terperinci dari SOFIA akan memberikan pemahaman yang lebih baik atas faktor-faktor yang mendorong penggunaan produk dan jasa keuangan di Indonesia, serta batasan yang dihadapi konsumer dalam mengakses layanan keuangan tersebut. Hasil SOFIA ini juga diharapkan bisa membantu mengembangkan kebijakan pembangunan keuangan inklusif yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SKNI). Peraturan ini menargetkan sebesar 75% populasi dewasa harus dapat mengakses layanan keuangan formal pada 2019.
Bappenas: 3 pondasi, 5 pilar ke inklusi keuangan
JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bekerja sama dengan Pemerintah Australia dan Pemerintah Swiss meluncurkan hasil survei inklusi keuangan perdana di Indonesia bernama the Survey on Financial Inclusion and Access (SOFIA) Indonesia. Hasil SOFIA yang dilakukan terhadap 20,000 responden di empat provinsi di timur Indonesia (Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan). Hasil ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pembuat kebijakan, pelaku industri keuangan, donor, akademisi, maupun organisasi pembangunan, mengenai perilaku sebagian masyarakat Indonesia dalam menggunakan layanan keuangan, seperti produk simpan pinjam, asuransi, transfer dan pembayaran. Penemuan terperinci dari SOFIA akan memberikan pemahaman yang lebih baik atas faktor-faktor yang mendorong penggunaan produk dan jasa keuangan di Indonesia, serta batasan yang dihadapi konsumer dalam mengakses layanan keuangan tersebut. Hasil SOFIA ini juga diharapkan bisa membantu mengembangkan kebijakan pembangunan keuangan inklusif yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SKNI). Peraturan ini menargetkan sebesar 75% populasi dewasa harus dapat mengakses layanan keuangan formal pada 2019.