KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat masih menjadi tantangan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Bappenas, Anang Budi Gunawan, menyebutkan rata-rata kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) pada periode 2021–2026 baru sekitar 30%, sementara transfer ke daerah (TKD) masih mendominasi sekitar 70%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas fiskal sejumlah daerah masih terbatas dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri.
Baca Juga: Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Belum Cukup Dongkrak Penerimaan Pajak di 2027 Padahal, pemerintah daerah menghadapi berbagai kewajiban, mulai dari pemenuhan standar pelayanan minimal, pelaksanaan program kepala daerah, dukungan terhadap agenda nasional, hingga pembangunan infrastruktur. Anang mengatakan, penguatan kemandirian fiskal daerah menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan terbatasnya ruang fiskal. Namun, upaya tersebut tidak berarti mengurangi peran transfer pemerintah pusat kepada daerah. "Penguatan kemandirian fiskal daerah ini menjadi kebutuhan yang mendesak. Namun, kita sepakat bahwa transfer ke daerah ini tetap berperan strategis dalam menjaga pemerataan pembangunan daerah dan juga menjamin pelayan publik," ujar Anang dalam acara Diseminasi Kajian Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, TKD tetap memiliki peran strategis dalam menjaga pemerataan pembangunan antarwilayah dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Meski demikian, ketergantungan yang tinggi terhadap transfer pusat perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas pendapatan daerah. Salah satu upaya yang didorong adalah mengoptimalkan pendapatan asli daerah, terutama melalui peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga: Realisasi Capaian Investasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Tembus Rp 3.923,2 Triliun Pemerintah daerah perlu memetakan potensi ekonomi wilayah, memperbarui basis data wajib pajak, memperkuat administrasi perpajakan, serta memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan kebocoran penerimaan. Anang menegaskan, peningkatan rasio pajak daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif pajak. Perluasan basis pajak, perbaikan tata kelola perpajakan, serta pengembangan aktivitas ekonomi formal dan produktif dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan tanpa menghambat investasi maupun pertumbuhan ekonomi daerah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News