Bappenas diminta percepat pembahasan RPJMN



JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyebutkan idealnya pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2015 baru bisa diajukan pada Februari tahun depan. Pemerintahan baru harus menunggu selesainya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.

Meski demikian, Tim Ekonomi Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) Arif Budimanta mengatakan untuk menyelesaikan RPJMN secara waktu tidak ada standarnya. Artinya, ketika pemerintahan Jokowi-JK dilantik dan menginginkan RPJMN segera diselesaikan, maka pembahasan RPJM bisa segera dilakukan. "Tergantung yang mengerjakan mau ngebut atau tidak. Dan saya rasa itu bisa," ujar Arif ketika dihubungi KONTAN, Jumat (26/9).

Apalagi dalam hal ini rancangan sudah disiapkan oleh Bappenas. Jadi, apabila diminta diselesaikan pada akhir November atau awal Oktober maka hal itu bisa terjadi. Asal tahu saja, Tim Transisi pemerintahan Jokowi-JK berencana akan mengajukan APBN-P 2015 lebih cepat sebelum Januari 2015.


Mengenai pengajuan APBN-P yang memang harus dilakukan pada tahun berjalan, Arif  yang juga anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menjelaskan, dalam periode transisi ini bisa dilakukan pengecualian dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintahan baru.

Lagi pula dalam UU APBN 2015 disebutkan akan ada koordinasi antara pemerintahan sekarang dengan presiden terpilih untuk mengadakan perubahan teradap APBN kapanpun. "Kalau hal itu diberikan tentu pemerintahan baru bisa mengajukan APBN-P 2015 pada 2014 ini. "Tapi semuanya tentu dipertimbangkan atas dasar visibilitas dalam proses penyelesaian," jelas Arif

Sekadar informasi, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana mengatakan, penyusuanan RPJMN membutuhkan waktu beberapa bulan. Menurutnya, paling cepat pembahasana RPJMN bisa diselesaikan pada Januari 2015. Pasalnya, pembahasan RPJMN harus melalui beberapa tahap, yang  salah satunya adalah penyusunan rancangan teknokratik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan