KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih terus menggodok Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota negara. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, naskah akademik serta draf RUU IKN akan diserahkan ke DPR dalam waktu dekat. Baca Juga: Rencana pemerintah untuk Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan
Bappenas: Draf RUU ibu kota negara diserahkan ke DPR pekan depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih terus menggodok Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota negara. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, naskah akademik serta draf RUU IKN akan diserahkan ke DPR dalam waktu dekat. Baca Juga: Rencana pemerintah untuk Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan