Bappenas Harapkan RUU RPJPN 2024-2045 Disahkan pada September 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2035-2045).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan, untuk memastikan target pembangunan yang disusun dapat tercapai, maka perencanaan pembangunan harus dilaksanakan hingga tingkat pemerintahan paling kecil.

Maka dalam RPJPN 2025-2045 tak menutup kemungkinan akan ada pemberian sanksi bagi pelaksana kebijakan dalam pencapaian target RPJPN.


"Kita lagi pikirkan sanksi, misalnya sanksi seperti kalau cara menjahit antara daerah, provinsi dan nasional itu nggak ketemu. Sanksinya insentif atau disinsentif fiskal. Kalau mereka bisa nyatu kita kasih insentif fiskal," kata Suharso dalam FGD 'Visi Indonesia 2045 dan Harapan Mewujudkan Manusia Cerdas dan Sehat Menuju 2045' bersama Harian Kompas di Jakarta, Rabu (31/5).

Baca Juga: DPR Memberi Lampu Hijau Kenaikan Anggaran 2024 Kemendikbud Ristek

Namun, Suharso menginginkan agar nantinya insentif yang diterapkan kepada daerah yang mampu mencapai target tersebut tak hanya janji semata. Pasalnya selama ini daerah yang sukses dalam konvergensi dengan pusat dalam pencapaian RPJPN belum mendapatkan insentif fiskal.

"Tapi jangan sampai ini hanya janji. Karena sekarang ada daerah yang sukses kadang-kadang juga tidak dapatkan apresiasi secara fiskal, padahal mereka membutuhkan itu. Padahal banyak alokasi fiskal di daerah dan nasional perlu di lihat lagi supaya lebih efisien," imbuh Suharso.

Ia menjelaskan, pentingnya konvergensi dari penggunaan anggaran APBN baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten dan kota untuk jalan berbarengan mencapai RPJPN.

"Misal nasional bangun dam sama irigasi primer, lalu irigasi sekunder tidak dibiayai gubernur, kemudian tersier kabupaten/kota nggak punya dana untuk itu, ya dia nggak ngalir air. Begitu pula dengan kesehatan dan pendidikan," kata Suharso.

Nantinya konvergensi tersebut yang akan dibawa dalam RUU RPJPN 2024-2045. Namun dalam konvergensi tersebut tak akan menutup bagi daerah untuk melakukan kreativitas dalam implementasi target RPJPN.

"Kreativitas tetap terbuka buat implementasinya. Jadi mana yang lebih kuat dan prioritas. Silahkan. Tapi setidaknya konvergensi bisa tercapai," ujarnya.

Suharso berharap RUU RPJPN 2025-2045 dapat disahkan pada September 2023 oleh DPR. Artinya diharapkan RPJPN 2025-2045 dapat sah sebelum pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Guna mengumpulkan pendapat dan masukan untuk menciptakan model pembangunan SDM yang sesuai dengan kondisi Indonesia, Bappenas melakukan berbagai diskusi publik.

Menurutnya, diskusi publik sangat penting untuk menyusun pedoman pembangunan yang menuju generasi emas Indonesia 2045.

Baca Juga: DPR Dukung Kemendikbudristek dapat Tambahan Pagu Anggaran Tahun Depan

"Kami juga memiliki tenggat waktu yang harus ditepati sehingga kami akan semakin banyak mengundang tokoh-tokoh, rektor, segenap elemen masyarakat untuk memberikan pandangan dan masukannya," imbuhnya.

Rancangan undang-undang tersebut merumuskan cita-cita Indonesia pada 2045 yang kemudian diturunkan menjadi lima sasaran visi, cerita 17 arah pembangunan.

Nantinya Visi Indonesia Emas 2045 dapat dijadikan panduan bagian program yang ditawarkan pasangan capres dan cawapres mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi