JAKARTA. Nomenklatur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sudah ditandatangani presiden Jokowi, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 65 dan 66 Tahun 2015. Dengan ini, maka struktur organisasi kementerian PPN atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) resmi dirombak. Seperti diketahui, rencana perombakan ini telah disampaikan oleh Menteri Bappenas Andrinof Chaniago beberapa waktu lalu. Adapun perubahan yang dimaksud di antaranya dengan dengan menghapuskan satu kedeputian dan menambah dua staf ahli. Selebihnya, Bappenas telah menyesuaikan strukturnya dengan perubahan nomenklatur Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Yaitu dengan merubah nama sejumlah kedeputian yang ada.
Bappenas merombak struktur organisasi
JAKARTA. Nomenklatur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sudah ditandatangani presiden Jokowi, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 65 dan 66 Tahun 2015. Dengan ini, maka struktur organisasi kementerian PPN atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) resmi dirombak. Seperti diketahui, rencana perombakan ini telah disampaikan oleh Menteri Bappenas Andrinof Chaniago beberapa waktu lalu. Adapun perubahan yang dimaksud di antaranya dengan dengan menghapuskan satu kedeputian dan menambah dua staf ahli. Selebihnya, Bappenas telah menyesuaikan strukturnya dengan perubahan nomenklatur Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Yaitu dengan merubah nama sejumlah kedeputian yang ada.