Bappenas minta revisi aturan soal penggunaan waduk



JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas meminta kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

Prosedur pemanfaatan barang milik negara yang berlaku sekarang ini dinilai sangat sulit, sehingga membuat susah implementasinya. Misalnya, saat ini Indonesia mempunyai 284 bendungan besar alias waduk seperti Waduk Jatiluhur. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempunyai 261 waduk, selebihnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki 12 waduk dan swasta ada 11 waduk. Nah, waduk milik Kementerian PU inilah yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) karena prosedur untuk memanfaatkan barang milik negara ini sangat sulit.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy Supriadi Priyatna mengatakan, dari potensi air sebagai sumber energi sebesar 75.000 megawatt, yang bisa termanfaatkan hanyalah 4.000 megawatt sekarang ini. Karena itu, Bappenas bersama dengan Kementerian PU dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah bertemu dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto untuk membuat revisi mengenai PP Nomor 6 Tahun 2006 ini. "Nanti akan dibicarakan lagi dengan Menteri Keuangan," ujar Dedy, Selasa (24/12).


Jangka waktu 25 tahun Dedy menjelaskan, jangka waktu penyewaan barang milik negara yang diatur dalam PP yaitu paling lama lima tahun meskipun dapat diperpanjang sangat minim. Seharusnya sewa bisa dirubah menjadi 25 tahun. Menilik PP ini lebih jauh, untuk mendapatkan fasilitas pemanfaatan barang pun terlihat rumit. Untuk mendapatkan penetapan status penggunaan barang milik negara dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.

Pertama, pengguna barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang (pejabat yang berwenang menetapkan kebijakan serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah) disertai dengan usul penggunaan.

Kedua, pengelola barang meneliti laporan tersebut dan menetapkan status penggunaannya. Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

Nah, penetapan status penggunaan tanah atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa barang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan. Sebagai ketersediaan listrik sendiri, di tahun depan pemerintah akan melakukan groundbreaking transmisi listrik yang menghubungkan Sumatera dan Jawa.

Direktur Energi, Telekomunikasi dan Informatika Bappenas Jadhie Judodiniar Ardajat menjelaskan nilai investasi yang digelontorkan untuk mengkoneksikan listrik dua pulau ini adalah hampir Rp 23 triliun.

Menurut Jadhie, alasan dihubungkannya Sumatera dan jawa ini adalah untuk memanfaatkan Sumatera bagian Selatan agar dapat mengaliri listrik di Pulau Jawa. Ini tentu akan beri nilai tambah bagi ekonomi Sumatera sendiri dan jelas meningkatkan PDB bagi daerah di luar Pulau Jawa. "Jadi Sumatera tidak perlu kirim batubaranya ke Jawa untuk diolah jadi listrik," tandas Jadhie. selain itu, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang Jawa Tengah sebesar 2x1.000 megawatt diharapkan sudah bisa dibangun di tahun 2014 besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan