JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas meminta kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Prosedur pemanfaatan barang milik negara yang berlaku sekarang ini dinilai sangat sulit, sehingga membuat susah implementasinya. Misalnya, saat ini Indonesia mempunyai 284 bendungan besar alias waduk seperti Waduk Jatiluhur. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempunyai 261 waduk, selebihnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki 12 waduk dan swasta ada 11 waduk. Nah, waduk milik Kementerian PU inilah yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) karena prosedur untuk memanfaatkan barang milik negara ini sangat sulit. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy Supriadi Priyatna mengatakan, dari potensi air sebagai sumber energi sebesar 75.000 megawatt, yang bisa termanfaatkan hanyalah 4.000 megawatt sekarang ini. Karena itu, Bappenas bersama dengan Kementerian PU dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah bertemu dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto untuk membuat revisi mengenai PP Nomor 6 Tahun 2006 ini. "Nanti akan dibicarakan lagi dengan Menteri Keuangan," ujar Dedy, Selasa (24/12).
Bappenas minta revisi aturan soal penggunaan waduk
JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas meminta kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Prosedur pemanfaatan barang milik negara yang berlaku sekarang ini dinilai sangat sulit, sehingga membuat susah implementasinya. Misalnya, saat ini Indonesia mempunyai 284 bendungan besar alias waduk seperti Waduk Jatiluhur. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempunyai 261 waduk, selebihnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki 12 waduk dan swasta ada 11 waduk. Nah, waduk milik Kementerian PU inilah yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) karena prosedur untuk memanfaatkan barang milik negara ini sangat sulit. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy Supriadi Priyatna mengatakan, dari potensi air sebagai sumber energi sebesar 75.000 megawatt, yang bisa termanfaatkan hanyalah 4.000 megawatt sekarang ini. Karena itu, Bappenas bersama dengan Kementerian PU dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah bertemu dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto untuk membuat revisi mengenai PP Nomor 6 Tahun 2006 ini. "Nanti akan dibicarakan lagi dengan Menteri Keuangan," ujar Dedy, Selasa (24/12).