Bappenas pantau pelaksanaan prioritas nasional



JAKARTA. Bappenas akan mengawasi secara cermat pelaksanaan program prioritas nasional. Langkah tersebut mereka lakukan setelah Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menerbitkan PP No. 17 Tahun 2017 tentang Proses Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Bambang S Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, kelahiran PP tersebbut telah memberikan kewenangan kepada Bappenas untuk mengawasi pelaksanaan program strategis nasional.  

"Jadi dengan itu Bappenas punya banyak kewenangan; memastikan proyek itu dianggarkan, proyek itu tidak diubah-ubah anggarannya dan proyek itu diimplementasikan," katanya, Senin (3/7).


Bambang mengatakan, pemantauan ketat tersebut akan mulai dilakukan Bappenas pada pelaksanaan program prioritas nasional 2018. Dia berharap setelah presiden memberikan kewenangan kepada Bappenas untuk ikut mengawal pelaksanaan program prioritas nasional, pemotongan anggaran program prioritas nasional yang dulu sering terjadi, terulang kembali.

"Karena kalau kementerian atau lembaga mau merubah atau memotong anggaran, dia harus izin kami dulu," katanya.

Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengeluarkan PP No. 17 Tahun 2017. Dalam PP tersebut, Bappenas diberikan kewenangan untuk memantau perencanaan anggaran hingga pelaksanaan program prioritas nasional. Mereka juga diberi kuasa untuk mengevaluasi kinerja pembangunan dan anggaran kementerian atau lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini