KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyatakan, penyusunan formula perhitungan upah minimum disusun dengan melibatkan semua pihak terkait. Sebab itu, kepala daerah dalam menerbitkan keputusan penetapan upah minimum mesti berdasarkan regulasi yang berlaku. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Pungky Sumadi mengatakan, penyusunan formula perhitungan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan melibatkan semua pihak. Mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kementerian Perindustrian, unsur pengusaha, unsur pekerja dan ahli/akademisi. Penyusunan formula perhitungan upah minimum telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor dalam ketenagakerjaan. “Rumusan kenaikan upah minimum sudah melalui suatu proses yang panjang sekali. Semua pihak sudah terlibat di situ,” ucap Pungky kepada Kontan.co.id, Rabu (22/12).
Bappenas: Penyusunan Formula Perhitungan Upah Minimum Telah Libatkan Semua Pihak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyatakan, penyusunan formula perhitungan upah minimum disusun dengan melibatkan semua pihak terkait. Sebab itu, kepala daerah dalam menerbitkan keputusan penetapan upah minimum mesti berdasarkan regulasi yang berlaku. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Pungky Sumadi mengatakan, penyusunan formula perhitungan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan melibatkan semua pihak. Mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kementerian Perindustrian, unsur pengusaha, unsur pekerja dan ahli/akademisi. Penyusunan formula perhitungan upah minimum telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor dalam ketenagakerjaan. “Rumusan kenaikan upah minimum sudah melalui suatu proses yang panjang sekali. Semua pihak sudah terlibat di situ,” ucap Pungky kepada Kontan.co.id, Rabu (22/12).