KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menegaskan revisi UU IKN dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan Otorita IKN. Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati menegaskan, revisi tak bermaksud untuk menambah porsi APBN dalam mendanai IKN. Ia menegaskan, APBN masih tetap memegang porsi 20% dalam pembangunan IKN. Adapun sisanya berasal dari investasi swasta, baik investasi murni atau kerjasama dengan pemerintah.
Bappenas: Revisi UU IKN untuk Penguatan Otorita IKN, Bukan Penambahan Anggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menegaskan revisi UU IKN dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan Otorita IKN. Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati menegaskan, revisi tak bermaksud untuk menambah porsi APBN dalam mendanai IKN. Ia menegaskan, APBN masih tetap memegang porsi 20% dalam pembangunan IKN. Adapun sisanya berasal dari investasi swasta, baik investasi murni atau kerjasama dengan pemerintah.