Bappenas sebut potensi kerugian perubahan iklim bisa mencapai Rp 115 triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) mengungkapkan, dari hasil studinya, potensi kerugian akibat perubahan iklim bisa mencapai Rp 115 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Perencana Ahli Utama atau PLT Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Arifin Rudiyanto, dalam Webinar penguatan keuangan ekonomi hijau, secara virtual Rabu (8/12).

“Kerugian tersebut dapat ditekan dengan adanya intervensi kebijakan ketahanan iklim, sehingga kerugian ekonomi dapat berkurang menjadi Rp 57 triliun,” tutur Arifin.


Arifin mengatakan, fenomena perubahan iklim akan berisiko terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan, baik terkait perubahan iklim ataupun pembangunan lainnya. Seperti ketahanan pangan, pembangunan kesehatan, infrastruktur dan juga ekosistem.

Baca Juga: Bukan Sri Mulyani, sosok inilah yang jadi aktor menyunat anggaran MPR

Oleh karena itu, selaras dengan komitmen Indonesia untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, Bappenas telah menjadikan Goal No. 13 tentang perubahan iklim dari Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai pondasi dari ketiga pilar pembangunan berkelanjutan yakni pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Upaya penyeimbang ketiga pilar tersebut juga untuk mewujudkan ekonomi hijau yang menjadi bagian penting dalam rencana strategi ekonomi, untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengangkat trajectory ekonomi Indonesia dalam jangka menengah dan panjang, agar kita dapat lepas dari middle income trap sebelum 2045,” jelas Arifin.

Sementara itu, untuk transisi menuju ekonomi hijau, kebijakan pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim akan berperan sebagai instrumental.

Baca Juga: Upaya mewujudkan beras berkelanjutan melalui Forum Perberasan Nasional

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai agenda prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Arifin bilang, kebijakan tersebut juga sebagai strategi Indonesia untuk meminimalisir antara perubahan iklim dan lingkungan. Artinya pembangunan ekonomi dan lingkungan dapat dijalankan secara bersamaan tanpa mendikotomikan satu sama lain.

“Karenanya, upaya perubahan iklim juga akan mendukung kesuksesan pencapaian target lainnya, seperti perubahan ekonomi dan juga kemiskinan. Dua kebijakan tersebut juga telah memiliki strategi dan indikator yang jelas dan juga ditentukan,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli