Bappenas Sebut Sumber Pembiayaan untuk Pensiun Dini PLTU Belum Final



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Manorfa menegaskan sumber pembiayaan untuk pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih belum final. 

Suharso mengatakan bahwa pemerintah masih terbuka untuk sumber pembiayaan lain pensiun dini PLTU sepanjang risiko pemensiunan ini sudah diperhitungkan dengan tepat. 

"Jadi sampai sekarang pembiayaan untuk pensiun dini PLTU masih belum final," kata Suharso dijumpai dalam CEO Insight Kompas di Jakarta, Senin (23/10). 


Suharso mengatakan sampai saat ini skema pembiayaan yang bisa ditawarkan pemerintah adalah melalui mekanisme transisi energi atau Energy Transition Mechanism (ETM). 

Baca Juga: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Non Karyawan Belum Sentuh 50%

Pihaknya juga enggan berkomentar ihwal opsi pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai percepatan transisi energi di sektor ketenagalistrikan termasuk pensiun dini PLTU. 

Diketahui, ihwal opsi pendanaan melalui APBN juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 103 Tahun 2023 yang diundangkan pada Jumat (13/10) lalu. 

Pasal 2 PMK 103/2023 menyebut, peraturan menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kebijakan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau oleh pemerintah dengan beberapa cara. 

Termasuk di antaranya pemberian dukungan fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan atau yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi. 

Fasilitas Platform Transisi Energi ini dimanfaatkan untuk sejumlah keperluan. Pertama, percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU batubara. Kedua, percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik PLTU batubara. 

Baca Juga: Paslon Ganjar-Mahfud Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7%, Ini Kata Ekonom

Ketiga, pengmbangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti atas kedua tindakan di atas. Adapun sumber pendanaan dapat berasal dari APBN dan atau sumber lain yang sah, sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Dukungan fiskal yang diberikan dalam fasilitas Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Ayat (3) Pasal 3 PMK 103 Tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi