Bappenas Siapkan Rp56,3 Triliun untuk Pemulihan Aceh-Sumut-Sumbar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian PPN/Bappenas telah merampungkan penyusunan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat (Renduk PRRP Sumatera).

Dokumen ini memuat kebutuhan pendanaan jumbo untuk memulihkan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi akhir tahun lalu.

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam menjelaskan, rencana induk ini akan menjadi pedoman pelaksanaan pemulihan selama tiga tahun ke depan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025.


"Kami akhirnya mencoba menghitung yang sudah selaras sesuai dengan kriteria tadi. Alhamdulillah, dari Rp 205 triliun kebutuhan dan respons dari KL sekitar Rp 68,9 triliun, didapatkanlah angka Rp 56,3 triliun untuk 3 tahun dan 2.108 kegiatan," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga: Percepat Pemulihan Bencana, DPR Setujui Tambahan Dana TKD dan Realokasi Anggaran

Medrilzam merinci, awalnya angka Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dari 53 kabupaten/kota tercatat sebesar Rp 205,26 triliun. Sebaran kebutuhan tersebut mencakup Aceh sebesar Rp 153,248 triliun, Sumatera Utara Rp 30,562 triliun, dan Sumatera Barat Rp 21,4 triliun.

Namun, setelah diselaraskan dengan Rencana Aksi 32 kementerian/lembaga, disepakati angka Rp 56,327 triliun untuk dilaksanakan pemerintah pusat pada 2026-2028.

Adapun angka Rp 56,3 triliun tersebut mencakup 2.108 kegiatan yang bersifat pemulihan fisik dan sosial secara langsung (bottom-up dan top-down). Meski demikian, besaran ini masih bersifat sementara dan dapat disesuaikan kembali dengan hasil verifikasi lanjutan oleh BNPB di lapangan.

Nantinya, Renduk PRRP Sumatera ini akan dijadikan referensi utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RAPBN Tahun Anggaran 2026. Pendanaan akan bersumber dari APBN maupun skema kerja sama dengan mitra pembangunan luar negeri.

Baca Juga: Kebutuhan Anggaran Penanganan Bencana Sumatra Bengkak Jadi Rp 75 Triliun, Kenapa?

Bappenas juga akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk memutakhirkan rencana pemulihan di tingkat kabupaten/kota. Fokus utamanya adalah memastikan lokasi hunian tetap dan infrastruktur strategis berada di zona aman sesuai Peta Zona Rawan Bencana (ZRB).

“Melalui Renduk PRRP Sumatera, diharapkan proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan dengan lancar, untuk mewujudkan daerah terdampak bencana menjadi lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan (build back better, safer, and sustainable),” pungkasnya.

Selanjutnya: Pertahankan Suku Bunga Acuan, BI Lakukan Upaya Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Menarik Dibaca: Kelelahan Finansial Bisa Menggerus Hidup? Ini Cara Mudah Mengatasi Stres Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News