KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan operasional pasca disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 lalu. Sebagai tindak lanjut dari pengesahan aturan tersebut, pemerintah menggelar sosialisasi guna menyamakan pemahaman publik serta seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan data nasional. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki menegaskan, regulasi ini bukan bertujuan untuk mengambil alih pengelolaan data dari tiap instansi.
Bappenas Targetkan Aturan Pelaksanaan UU SDI Rampung 1-2 Bulan Ke Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan operasional pasca disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 lalu. Sebagai tindak lanjut dari pengesahan aturan tersebut, pemerintah menggelar sosialisasi guna menyamakan pemahaman publik serta seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan data nasional. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki menegaskan, regulasi ini bukan bertujuan untuk mengambil alih pengelolaan data dari tiap instansi.