Bappenas targetkan UU Ibukota Negara diterbitkan pertengahan 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) akan diterbitkan pada pertengahan tahun ini atau sekitar Juni-Juli 2020.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan draf RUU tersebut kepada presiden, sehingga draf RUU tersebut bisa segera dibahas di DPR.

"Mudah-mudahan (draf RUU IKN diserahkan ke presiden) dalam minggu ini atau minggu depan," ujar Rudy, Rabu (22/1).


Baca Juga: Sah! Tiga omnibus law soal investasi masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

Undang-Undang yang akan menjadi dasar pembangunan ibukota negara tersebut, akan dibentuk dengan metode Omnibus Law. Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, hingga akhir November 2019, terdapat setidaknya 43 regulasi harus diubah, dicabut atau digabungkan untuk membuat Undang-Undang IKN. 

Regulasi tersebut terdiri dari peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan permen. Rudy menjelaskan, pembangunan ibu kota baru bisa dilakukan setelah UU IKN diterbitkan. 

Rencananya, groundbreaking IKN pun baru dilakukan pada awal 2021. Namun, saat ini dia mengakui sudah dilakukan pembenahan akses jalan. "Dalam rencana kerja di 2021, grounbreaking ditargetkan di 2021, tetapi bisa dimulai dengan pembangunan akses dari Balikpapan ke ibu kota baru," tegas Rudy.

Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

Bila melihat dalftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020, RUU Ibu Kota Negara (Omnibus Law) merupakan salah satu dari 50 RUU yang menjadi prioritas di tahun ini. Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku, DPR belum menerima satu pun draf RUU Omnibus Law yang menjadi inisiatif pemerintah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemindahan ibu kota negara pun bukan masalah yang rumit, mengingat seluruh prosesnya sudah berlangsung.

"Sebenarnya kalau tidak terlalu dipolitisir, tidak terlalu sulit, karena kesepakatannya sudah. Tinggal mengubah beberapa UU," tutur Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari