Bappenas: Tax Amnesty Tak Akan Gaet Modal



JAKARTA. Menanggapi inisiatif RUU Tax Amnesty (RUU Pengampunan Pajak) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Direktur Perencanaan Makro Bappenas Bambang Prijambodo lebih memandang bahwa pemberian pengampunan pajak hanya bisa diberikan kalau ada urgensi yang sangat besar. Ia menghitung, pemberian tax amnesty tidak akan mampu menarik modal atau repatriasi capital. “Harus ada pembenahan sektor riil, karena impact pemberian tax amnesty terhadap masuknya capital inflow lebih kecil bagi perekonomian, justru lebih besar kalau kita fokus pada pengembangan sektor riil,” katanya.Pemerintah perlu adil terhadap berbagai pihak sehingga pengecualian hanya boleh diberikan kalau sifatnya sangat urgen. Kondisi yang dimaksud seperti adanya suatu kondisi dimana stabilitas ekonomi dan pembangunan akan terganggu atau adanya ketimpangan ekonomi. “Kebijakan pemerintah yang bersifat pengecualian lebih tepat ditujukan untuk daerah tertinggal untuk mengatasi ketimpangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: