KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) mengusulkan keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Pemerintah non Tunai (BPNT) tidak boleh merokok. Hal ini berlaku untuk kepala keluarga ataupun anggota keluarga yang merokok. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang PS Brojonegoro mengatakan, hal ini perlu dipertegas lantaran menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) peran rokok dalam pengeluaran kebutuhan di pedesaan sebesar 10%, dan di kota sebesar 11%. Selain itu, dengan membeli rokok di khawatirkan pendapatan rill akan tergerus untuk Membeli Rokok.
Bappenas usulkan penerima PKH dan BPNT bukan perokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) mengusulkan keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Pemerintah non Tunai (BPNT) tidak boleh merokok. Hal ini berlaku untuk kepala keluarga ataupun anggota keluarga yang merokok. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang PS Brojonegoro mengatakan, hal ini perlu dipertegas lantaran menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) peran rokok dalam pengeluaran kebutuhan di pedesaan sebesar 10%, dan di kota sebesar 11%. Selain itu, dengan membeli rokok di khawatirkan pendapatan rill akan tergerus untuk Membeli Rokok.