KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Dengan terbitnya beleid tersebut, pemerintah berharap dapat mengatasi perbedaan data di Indonesia. Selama ini, perbedaan data kerap terjadi termasuk antar kementerian. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro berharap Perpres No.39 tahun 2019 dapat menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data. Menurut Bambang, nantinya Perpres tersebut akan mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagikan.
Bappenas yakin Perpres satu data bisa mengatasi perbedaan data
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Dengan terbitnya beleid tersebut, pemerintah berharap dapat mengatasi perbedaan data di Indonesia. Selama ini, perbedaan data kerap terjadi termasuk antar kementerian. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro berharap Perpres No.39 tahun 2019 dapat menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data. Menurut Bambang, nantinya Perpres tersebut akan mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagikan.