JAKARTA. Ada kabar baik bagi Anda yang berbinsis di sektor industri alat besar atau alat berat. Pemerintah memperluas jumlah produk di industri alat besar yang mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak bea masuk impor atau sering disebut bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP). Kebijakan baru pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMICOLL/2010 tentang Perubahan PMK 53/PMKOLL/2010. Menurut aturan yang lama, pemerintah hanya menetapkan 20 barang dan bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar yang memperoleh fasilitas BM DTP. Nah, lewat PMK 131/201, pemerintah menambahnya menjadi 124 produk.
Barang Bebas Bea Masuk di Industri Alat Berat Bertambah
JAKARTA. Ada kabar baik bagi Anda yang berbinsis di sektor industri alat besar atau alat berat. Pemerintah memperluas jumlah produk di industri alat besar yang mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak bea masuk impor atau sering disebut bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP). Kebijakan baru pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMICOLL/2010 tentang Perubahan PMK 53/PMKOLL/2010. Menurut aturan yang lama, pemerintah hanya menetapkan 20 barang dan bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar yang memperoleh fasilitas BM DTP. Nah, lewat PMK 131/201, pemerintah menambahnya menjadi 124 produk.