JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali memberikan insentif terhadap beberapa jenis barang impor yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Dalam hal ini, pemerintah memperluas jenis barang kena pajak bebas bea masuk tersebut yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2015 tentang PerlakuanPPN dan PPnBM atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Aturan tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan mulai berlaku sejak 27 Juli 2015 lalu. Diakses dari situs resmi Kemkeu, beleid tersebut merupakan perubahan keempat dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 231/KMK.03/2001. Dalam aturan yang baru, pemerintah menambah sekaligus menghapus jenis barang yang ada di daftar barang impor bebas bea masuk yang tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Barang impor bebas PPN dan PPnBM makin banyak
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali memberikan insentif terhadap beberapa jenis barang impor yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Dalam hal ini, pemerintah memperluas jenis barang kena pajak bebas bea masuk tersebut yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2015 tentang PerlakuanPPN dan PPnBM atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Aturan tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan mulai berlaku sejak 27 Juli 2015 lalu. Diakses dari situs resmi Kemkeu, beleid tersebut merupakan perubahan keempat dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 231/KMK.03/2001. Dalam aturan yang baru, pemerintah menambah sekaligus menghapus jenis barang yang ada di daftar barang impor bebas bea masuk yang tidak dipungut PPN dan PPnBM.