Barang impor dilarang di proyek pemerintah, ini kata pelaku industri keramik



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Industri keramik dalam negeri menantikan kehadiran beleid yang mengatur pelarangan penggunaan barang impor dalam proyek properti dan konstruksi pemerintah. Penerapan aturan tersebut disinyalir dapat memberikan sejumlah angin segar bagi pelaku industri keramik dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan, penerapan wacana ini bisa mengurangi angka defisit transaksi ekspor-impor keramik. 

Asal tahu saja, berdasarkan catatan Edy, defisit transaksi ekspor-impor keramik di tahun 2019 mencapai US$ 220 juta. Sementara untuk tahun 2020, defisit sedikit turun menjadi US$ 200 juta.


Di samping itu, pelarangan penggunaan barang impor juga dipercaya bisa memberikan manfaat lain mulai dari  peningkatan utilisasi kapasitas produksi keramik nasional hingga penyerapan jumlah tenaga kerja baru. 

Baca Juga: Keramik impor untuk proyek dilarang, ini yang akan dilakukan industri keramik lokal

Selama ini, berdasarkan catatan Asaki, porsi kontribusi proyek-proyek pemerintah dalam menyerap produk-produk keramik dalam negeri sendiri sudah berkisar 15% dari total output produksi nasional.

“Penetapan larangan pemakaian produk impor keramik sangatlah tepat dan dipastikan akan memberikan multiplier effect yang besar,” kata Edy kepada Kontan.co.id, Senin (4/1).

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berniat melarang penggunaan barang impor untuk semua proyek properti dan konstruksi mulai tahun 2021. Basuki menyebut pelarangan ini bertujuan untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional.

Editor: Anna Suci Perwitasari