JAKARTA. Pekan kemarin, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 56 tahun 2008, yang mengatur tentang ketentuan impor produk tertentu. Meski peraturan ini untuk melindungi produk-produk dalam negeri, namun tak sedikit pula pihak yang merasa keberatan. Salah satunya adalah para pedagang di pasar glodok. Mereka mengeluh produk impor yang biasa dijual mulai langka. Beberapa produk yang mulai sulit untuk ditemukan antara lain barang-barang elektronik, garmen, makanan dan minuman. "Sebelum adanya aturan itu masih banyak produk impor, sekarang hanya tinggal 50% saja," ujar Ketua Umum Paguyuban Pedagang Pancoran Glodok (P3G) Iskandar Soerianto. Untuk itu, para pedagang glodok meminta, agar pemerintah tidak mempersulit masuknya produk impor. Harga barang impor, menurut Iskandar, jauh lebih murah dan banyak peminatnya. "Aturan itu baik, tetapi tolong kelima produk itu jangan terlalu dipersulit masuknya," ulasnya. Lima produk yang dimaksud antara lain elektronik, garmen, sepatu serta makanan dan minuman.
Barang Impor Langka, Pedagang Glodok Mengeluh
JAKARTA. Pekan kemarin, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 56 tahun 2008, yang mengatur tentang ketentuan impor produk tertentu. Meski peraturan ini untuk melindungi produk-produk dalam negeri, namun tak sedikit pula pihak yang merasa keberatan. Salah satunya adalah para pedagang di pasar glodok. Mereka mengeluh produk impor yang biasa dijual mulai langka. Beberapa produk yang mulai sulit untuk ditemukan antara lain barang-barang elektronik, garmen, makanan dan minuman. "Sebelum adanya aturan itu masih banyak produk impor, sekarang hanya tinggal 50% saja," ujar Ketua Umum Paguyuban Pedagang Pancoran Glodok (P3G) Iskandar Soerianto. Untuk itu, para pedagang glodok meminta, agar pemerintah tidak mempersulit masuknya produk impor. Harga barang impor, menurut Iskandar, jauh lebih murah dan banyak peminatnya. "Aturan itu baik, tetapi tolong kelima produk itu jangan terlalu dipersulit masuknya," ulasnya. Lima produk yang dimaksud antara lain elektronik, garmen, sepatu serta makanan dan minuman.