KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan tata niaga impor. Penyederhanaan mereka lakukan dengan mengurangi pemeriksaan barang impor yang masuk dalam kategori larangan terbatas di pelabuhan. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan saat ini jumlah nomor kode statistik barang ekspor dan impor (HS) 10.826. Dari jumlah tersebut, 5.229 HS masuk barang impor yang masuk dalam kategori larangan terbatas dan karena itu harus diperiksa di pelabuhan. Nah, dengan penyederhanaan ini, jumlah barang yang harus diperiksa di pelabuhan tinggal 2.370 saja atau 21,9%. Sementara itu 2.859 sisanya, pemeriksaan dipindahkan ke perusahaan dan dilakukan oleh kementerian, bukan bea cukai.
Barang kategori Larangan Terbatas impor di pelabuhan dipangkas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan tata niaga impor. Penyederhanaan mereka lakukan dengan mengurangi pemeriksaan barang impor yang masuk dalam kategori larangan terbatas di pelabuhan. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan saat ini jumlah nomor kode statistik barang ekspor dan impor (HS) 10.826. Dari jumlah tersebut, 5.229 HS masuk barang impor yang masuk dalam kategori larangan terbatas dan karena itu harus diperiksa di pelabuhan. Nah, dengan penyederhanaan ini, jumlah barang yang harus diperiksa di pelabuhan tinggal 2.370 saja atau 21,9%. Sementara itu 2.859 sisanya, pemeriksaan dipindahkan ke perusahaan dan dilakukan oleh kementerian, bukan bea cukai.