KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memang memberi pengecualian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bagi barang kebutuhan pokok. Namun, ada barang kebutuhan pokok yang bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. Dalam hal ini, barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah barang berkualitas premium. “Nanti bisa dikenakan (PPN) barang premium, seperti misalnya daging wagyu kemudian beras shirataki gitu ada ruang untuk peningkatan tarif,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta. Yustinus menambahkan, hal ini juga menimbang skema Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di mana semua barang kena pajak memungkinkan semuanya dikenakan pajak. Namun, pemerintah akan menimbang kebutuhan masyarakat.
Barang Kebutuhan Pokok Kualitas Premium Bisa Kena PPN 11%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memang memberi pengecualian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bagi barang kebutuhan pokok. Namun, ada barang kebutuhan pokok yang bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. Dalam hal ini, barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah barang berkualitas premium. “Nanti bisa dikenakan (PPN) barang premium, seperti misalnya daging wagyu kemudian beras shirataki gitu ada ruang untuk peningkatan tarif,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta. Yustinus menambahkan, hal ini juga menimbang skema Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di mana semua barang kena pajak memungkinkan semuanya dikenakan pajak. Namun, pemerintah akan menimbang kebutuhan masyarakat.