Barang Kebutuhan Pokok Kualitas Premium Bisa Kena PPN 11%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memang memberi pengecualian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bagi barang kebutuhan pokok. Namun, ada barang kebutuhan pokok yang bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. Dalam hal ini, barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah barang berkualitas premium.

“Nanti bisa dikenakan (PPN) barang premium, seperti misalnya daging wagyu kemudian beras shirataki gitu ada ruang untuk peningkatan tarif,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta.

Yustinus menambahkan, hal ini juga menimbang skema Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di mana semua barang kena pajak memungkinkan semuanya dikenakan pajak. Namun, pemerintah akan menimbang kebutuhan masyarakat.


Baca Juga: Dirjen Pajak: Kenaikan PPN 11% Tak Perlu Aturan Transisi, Cukup Penyesuaian E-Faktur

Untuk saat ini, Yustinus menegaskan pemerintah masih memberikan fasilitas bebas PPN terhadap semua barang kebutuhan pokok tanpa pandang bulu.

Ini juga tercantum dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan yang menyebutkan barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi diberikan fasilitas bebas PPN.

Ini dengan menimbang alasan kemudahan administrasi dan pemulihan ekonomi. Menurut Yustinus, saat ini kondisi pemulihan ekonomi masih belum kuat dan dari sisi administrasi, pemerintah masih belum membedakan mana barang-barang pokok yang premium terutama yang diimpor.

Untuk itu, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait Bea dan Cukai maupun otoritas perdagangan untuk mengidentifikasi barang-barang kebutuhan pokok yang berkualitas premium dan pantas untuk dikenakan PPN 11%.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11%, Ini Efeknya ke Konsumsi Masyarakat Menurut Ekonom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat