KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya melakukan ekstensifikasi untuk penambahan objek cukai baru. Pasalnya, apabila dibandingkan dengan negara lain, objak cukai yang dimiliki Indonesia masih relatif minim. Staf di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Destiko Teguh Rinaldi mengatakan, objek barang kena cukai yang dimiliki Indonesia saat ini masih tiga, yakni etil akohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau (rokok) termasuk rokok elektrik dan vape. Apabila dibandingkan dengan negara kawasan ASEAN, barang kena cukai di Indonesia masih jauh tertinggal. Sebut saja negara Thailand, Kamboja, Malaysia dan Vietnam. Bahkan, negara kawasan ASEAN juga telah memungut cukai terhadap jasa.
- Indonesia : Minuman keras, hasil tembakau, etanol
- Thailand : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, minuman berpemanis, dan etanol
- Filipina : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil, minuman berpemanis dan plastik
- Kamboja : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, minuman berpemanis, plastik dan etanol
- Vietnam : Hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, dan plastik
- Brunei : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil, dan emisi sepeda motor
- Laos : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, dan minuman berpemanis.
- Malaysia : Minuman keras, hasil tembakau, emisi mobil , emisi sepeda motor, minuman berpemanis, dan plastik.
- Myanmar : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil , emisi sepeda motor, dan minuman berpemanis.
- Singapura : Minuman keras, hasil tembakau, BBM, emisi mobil, dan emisi sepeda motor.
- Thailand : Klub malam & diskotik, jasa telepon dan perjudian
- Kamboja : Klub malam & diskotik, jasa telepon dan perjudian
- Vietnam : Klub malam & diskotik, serta perjudian
- Laos : Klub malam & diskotik, jasa telepon dan perjudian
- Malaysia : Perjudian
- Myanmar : klub malam & diskotik