Barang Kena Safeguard Wajib Sertakan SKA



JAKARTA. Agaknya pemerintah benar-benar berusaha menepati janji melindungi produk bikinan dalam negeri. Akhir bulan lalu, Departemen Perdagangan (Depdag) menerbitkan aturan soal keharusan produk yang kena bea masuk tambahan (safeguard) menyertakan surat keterangan asal (SKA). Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37/M-DAG/PER/9/2008 yang diteken 22 September itu mulai efektif berlaku 60 hari kemudian atau sekitar 23 November nanti. Peraturan ini sekaligus menangkal serbuan produk impor ilegal yang dijual murah di Indonesia dan mengancam kelangsungan industri di dalam negeri.Makanya, untuk menjamin keberhasilan pemulihan akibat masuknya produk ilegal, "Importir wajib menunjukkan bukti asal barang yang masuk kategori safeguard," kata Martua Sihombing, Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Depdag kepada KONTAN, Senin (6/10).Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu bilang, aturan kewajiban penyertaan SKA terhadap barang impor yang terkena bea masuk tambahan sudah sangat mendesak. Ini adalah bentuk tindakan pengamanan untuk memulihkan dan mencegah kerugian industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis secara ilegal. Dengan aturan ini, industri dalam negeri yang sudah merugi akibat produk selundupan dapat melakukan penyesuaian struktural. Sehingga, industri bisa bangkit kembali bersaing secara sehat dengan produk impor. Nah, asal tahu saja, SKA adalah surat keterangan yang menyatakan negara asal barang, yang diterbitkan instansi atau lembaga yang mendapatkan kewenangan dari pemerintah negara pengekspor. Selain importir produk yang terkena safeguard, peraturan ini juga tetap mewajibkan importir produkĀ  yang tidak terkena bea masuk tambahan menyertakan SKA.Mari mengatakan, importir yang tidak terkena bea masuk tambahan tidak melampirkan SKA akan diperlakukan sebagai importir barang yang terkena safeguard dan atau kuota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: