JAKARTA. Inilah kiat praktis aparat pajak mengejar penerimaan: menurunkan kriteria jenis barang sangat mewah sehingga bisa memperluas jangkauan jaring pajak. Itulah gambaran yang tampak dalam revisi aturan kriteria barang sangat mewah yang terkena pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 5% dari harga jual. Dengan kriteria baru ini, semakin banyak pembeli barang mewah terkena PPh 22 sebesar 5%. Pajak ini dikutip langsung oleh penjualnya saat transaksi. Oh ya, PPh 5% itu belum termasuk tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya bervariasi dari 50%-125%. Selain menurunkan kriteria barang sangat mewah, pemerintah menetapkan enam jenis barang sangat mewah yang dikenakan PPh 22 dari sebelumnya lima jenis barang. Satu tambahannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang harganya lebih dari Rp 300 juta per unit atau berkapasitas di atas 250 cc (lihat infografik).
Barang mewah diincar pajak
JAKARTA. Inilah kiat praktis aparat pajak mengejar penerimaan: menurunkan kriteria jenis barang sangat mewah sehingga bisa memperluas jangkauan jaring pajak. Itulah gambaran yang tampak dalam revisi aturan kriteria barang sangat mewah yang terkena pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 5% dari harga jual. Dengan kriteria baru ini, semakin banyak pembeli barang mewah terkena PPh 22 sebesar 5%. Pajak ini dikutip langsung oleh penjualnya saat transaksi. Oh ya, PPh 5% itu belum termasuk tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya bervariasi dari 50%-125%. Selain menurunkan kriteria barang sangat mewah, pemerintah menetapkan enam jenis barang sangat mewah yang dikenakan PPh 22 dari sebelumnya lima jenis barang. Satu tambahannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang harganya lebih dari Rp 300 juta per unit atau berkapasitas di atas 250 cc (lihat infografik).