KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan resmi menandatangani kontrak payung Asuransi Barang Milik Negara (BMN) sekaligus meluncurkan implementasi skema asuransi BMN yang didukung pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyampaikan bahwa momentum ini menandai dua agenda penting pemerintah dalam memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana. "Penandatanganan kontrak payung pada hari ini, akan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga, dalam melakukan pengadaan polis asuransi, mulai tahun anggaran 2026 dan seterusnya,” ujar Rionald dalam acara peluncuran di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi Berbasis Skema Pooling Fund Bencana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan resmi menandatangani kontrak payung Asuransi Barang Milik Negara (BMN) sekaligus meluncurkan implementasi skema asuransi BMN yang didukung pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyampaikan bahwa momentum ini menandai dua agenda penting pemerintah dalam memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana. "Penandatanganan kontrak payung pada hari ini, akan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga, dalam melakukan pengadaan polis asuransi, mulai tahun anggaran 2026 dan seterusnya,” ujar Rionald dalam acara peluncuran di Jakarta, Selasa (2/12/2025).