KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Regulasi baru ini mulai efektif berlaku sejak 27 Juni 2025 dan menggantikan aturan sebelumnya PMK 28/PMK.04/2008. Dengan aturan baru ini, Bea Cukai memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA) yang pindah domisili ke Indonesia.
Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pajak dan Bea Masuk, Ini Syaratnya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Regulasi baru ini mulai efektif berlaku sejak 27 Juni 2025 dan menggantikan aturan sebelumnya PMK 28/PMK.04/2008. Dengan aturan baru ini, Bea Cukai memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA) yang pindah domisili ke Indonesia.
TAG: