KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengajukan kebijakan fiskal baru terkait perluasan obyek pajak. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam hal ini, pemerintah ingin menambah objek barang dan jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut sudah tepat. Menurutnya, ini mengurangi distorsi dalam sistem PPN dan memperbesar netralitas.
Barang pokok hingga hasil tambang dan migas bakal kena PPN, ini kata pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengajukan kebijakan fiskal baru terkait perluasan obyek pajak. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam hal ini, pemerintah ingin menambah objek barang dan jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut sudah tepat. Menurutnya, ini mengurangi distorsi dalam sistem PPN dan memperbesar netralitas.