Barang tak sesuai SNI bisa dijatuhi hukuman pidana



JAKARTA. Upaya penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi terus ditegakkan. Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk mengawasi barang yang beredar yang tak sesuai standar.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, ada 601 pelanggaran di tahun 2013.

Sedangkan di rentang waktu 2011-2013 ada 1222 pelanggaran barang yang tak sesuai standar. Pada tahun 2014 hingga April, ditemukan 100 kasus. Sanksi yang dikenakan bisa berupa terguran, penarikan barang dari peredaran hingga sanksi hukum.


“Dari enam ratusan pelanggaran itu sudah ada yang ditegur bahkan dijatuhi hukuman pidana,” kata Widodo, dikantornya, Senin (19/5).

Satu kasus yang sudah dijatuhi hukuman adalah temuan printer berwarna multifungsi di Batam. Printer tersebut tak memiliki petunjuk manual berbahasa Indonesia, tidak ada pendaftaran Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu).

“Sehingga alat bisa digunakan untuk pemalsuan uang,” tambah Widodo.

Dari temuan di lapangan, penelusuran dilakukan hingga mencapai tahap importir. Sehingga, yang terkena hukuman pidana adalah pihak importir.

Sebanyak 627 Printer yang beredar dimusnahkan dan importir mendapat hukuman penjara satu tahun percobaan.

“Hukuman itu untuk memberikan efek jera. Nantinya jika sampai ditemukan barang serupa, mereka akan langsung dihukum tanpa disidik lagi,” jelas Widodo.

Sementara itu, ratusan kasus lainnya ada yang sudah mendapat teguran ada yang sedang proses penyidikan.

Soal teknis di lapangan, diawali dengan pengawasan SNI wajib terhadap barang seperti baja, seng, setrika, kipas angin, kulkas, mesin cuci, AC dan lainnya.

“Jadi dari pedagang kita menemukan barang bukti, kita tegur, kita panggil saksi, dari situ biasanya akan kita lakukan penyidikan sampai ke tingkat distribusi yang atas,” ujar Widodo.

Biasanya banyak pedagang yang tak tahu bahwa produk mereka tak berstandar, pedagang yang kooperatif dalam penyidikan bisa tak dijatuhi sanksi, hanya teguran.

Widodo menambahkan, dari semua kasus, sebanyak 76% adalah barang impor dan daerah yang rawan misalnya Riau dan Medan.

Selama ini, proses penyidikan tak tergolong mudah, sehingga bantuan pihak berwajib diperlukan. Kemendag dengan Bareskrim Polri melakukan penandatangan Pedoman Kerja Peningkatan Penegakan Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal, pada Senin (19/5) di Auditorium Kemendag, Jakarta.

“Jajaran kami akan berupaya maksimal memberikan dukungan terhadap Kemendag,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri (Kabareskrim), Komjen Pol Suhardi Alius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan