KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu sarana jual-beli yang diinisiasi oleh pemerintah. Lelang DJKN saat ini dapat dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada ponsel Android. Berbagai jenis barang dilelang di dalamnya, salah satunya barang tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).
Barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui Ditjen Kekayaan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu sarana jual-beli yang diinisiasi oleh pemerintah. Lelang DJKN saat ini dapat dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada ponsel Android. Berbagai jenis barang dilelang di dalamnya, salah satunya barang tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).