KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai menyiapkan penguatan pengawasan menjelang implementasi penuh kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang mencakup integrasi data, pengawasan lalu lintas komoditas, hingga penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran jaminan produk halal. Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, mengatakan sinergi kedua lembaga diperlukan untuk menghadirkan sistem perlindungan masyarakat yang lebih terintegrasi di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan global.
Baca Juga: BPJPH Klaim Kontribusi Ekonomi Halal Capai Rp 4.900 Triliun Menurutnya, pengawasan tidak hanya memastikan komoditas aman dari ancaman hama dan penyakit, tetapi juga memberikan kepastian mengenai aspek kehalalan produk. "Barantin dan BPJPH memiliki mandat yang berbeda, tetapi tujuan kami sama, yaitu melindungi masyarakat. Barantin memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan aman dari ancaman hama dan penyakit, sementara BPJPH memberikan kepastian terhadap aspek kehalalan produk," ujar Karding di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian layanan bagi pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah ingin menghadirkan proses pengawasan yang lebih terintegrasi sehingga perlindungan konsumen dapat berjalan beriringan dengan kelancaran arus perdagangan.
Baca Juga: BPJPH: Baru 3 Juta dari 66 Juta UMKM Bersertifikat Halal, Perlu Percepatan "Kami ingin menghadirkan pelayanan pemerintah yang lebih cepat, lebih pasti, dan saling terhubung. Pelaku usaha memperoleh kemudahan layanan, sementara masyarakat mendapatkan jaminan bahwa produk yang beredar telah melalui pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga," katanya. Karding menjelaskan, PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang diteken kedua lembaga pada 12 Mei 2026. Implementasi awal sinergi itu telah dilakukan saat penanganan dan pemusnahan
Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang terbukti mengandung unsur porcine. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan kolaborasi lintas lembaga mampu mempercepat pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat. Melalui kerja sama tersebut, Barantin dan BPJPH akan melakukan pertukaran data dan informasi, pengawasan bersama terhadap lalu lintas komoditas yang berkaitan dengan jaminan produk halal, penanganan dugaan pelanggaran beserta dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga sosialisasi kebijakan secara bersama. Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, mengatakan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal membutuhkan kolaborasi lintas sektor, terutama menjelang penerapan penuh kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Baca Juga: Menuju Wajib Halal 2026, BPJPH Genjot Produksi Sertifikat hingga 10.000 per Hari Menurut Haikal, sinergi dengan Barantin akan memperkuat pengawasan dan koordinasi penegakan ketentuan jaminan produk halal, sekaligus memberikan kemudahan layanan yang lebih terintegrasi bagi pelaku usaha. "Kalau tidak dijalankan sesuai dengan isinya, maka ini hanya sekadar tanda tangan," ujar Haikal. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga berharap pengawasan produk yang keluar maupun masuk Indonesia semakin efektif, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar, serta memperkuat daya saing komoditas Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News