Barantin Buka Peluang Ekspor bagi Purna Pekerja Migran Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggandeng Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mendorong pemberdayaan ekonomi pekerja migran Indonesia (PMI) setelah kembali ke Tanah Air. Salah satu upaya yang disiapkan yakni membuka akses pasar ekspor bagi purna PMI dan keluarganya melalui pengembangan komoditas potensial.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua lembaga di Kantor Barantin, Selasa (3/11/2026).

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, pengalaman dan jejaring yang diperoleh PMI selama bekerja di luar negeri dapat menjadi modal untuk mengembangkan usaha di daerah asal.


Menurut dia, potensi tersebut perlu didukung dengan pendampingan agar purna PMI dan keluarganya mampu mengembangkan komoditas yang memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

“Pengalaman dan jejaring yang diperoleh PMI selama bekerja di luar negeri dapat menjadi modal untuk mengembangkan usaha setelah kembali ke daerah asal,” kata Karding.

Baca Juga: Ekspor Indonesia ke Uruguay Baru Rp 120,4 Miliar, Barantin Dorong Perluasan Pasar

Untuk mendukung upaya tersebut, Barantin akan memberikan pendampingan terkait persyaratan perkarantinaan serta memanfaatkan fasilitas Klinik Ekspor. Melalui fasilitas ini, purna PMI dan keluarganya diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai ketentuan karantina dan standar komoditas yang dibutuhkan pasar internasional.

Program pemberdayaan tersebut juga akan menyasar pelaku usaha di Desa Migran EMAS. Mereka berpeluang memperoleh pendampingan perkarantinaan dan akses pasar untuk mengembangkan komoditas potensial menuju pasar ekspor.

Selain membuka peluang usaha, kerja sama Barantin dan KP2MI juga mencakup penguatan perlindungan PMI melalui penyediaan layanan dan edukasi mengenai ketentuan karantina.

Karding mengatakan, tingginya mobilitas pekerja migran antarnegara perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai aturan barang bawaan dan komoditas yang melintasi batas negara.

Baca Juga: Produk Impor Klaim Halal Akan Diverifikasi, Barantin Gandeng BPJPH

Hal ini penting untuk mencegah masuk maupun tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan melalui lalu lintas barang antarnegara.

“Di kerja sama ini, fasilitas Barantin di titik embarkasi dan debarkasi juga akan dioptimalkan untuk mendukung penyediaan informasi, pendampingan, serta pelayanan bagi pekerja migran,” jelas Karding. 

Sementata itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk memperkuat perlindungan PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia.

“Sinergi ini tidak hanya memberikan pelindungan dan kemudahan layanan bagi PMI, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi purna PMI dan keluarganya agar mampu mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” ujar Mukhtarudin.

Baca Juga: Barantin-BPJPH Siapkan Pengawasan Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News