Bareksa gandeng OVO lakukan uji coba pembayaran reksadana pakai QRIS Code



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Marketplace investasi Bareksa bersama perusahaan uang elektronik OVO melakukan uji coba pembayaran reksa dana dengan moda pembayaran baru, yakni QRIS (Quick Response Indonesia Standard).

Co-Founder dan CEO Bareksa yang juga merupakan Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, melihat perkembangan pesat investasi retail di Indonesia yang terjadi 2-3 tahun belakangan ini karena adanya metoda pembayaran yang semakin mudah dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Baca Juga: GoJek gandeng RedDoorz hadirkan potongan order GoFood dan GoMassage


"Oleh karena itu, Bareksa bersama OVO melakukan uji coba ini. sejalan dengan langkah OJK yang mulai menjajaki pembayaran investasi reksa dana melalui e-money dan diluncurkannya QRIS sebagai terobosan strategis Bank Indonesia dalam mendorong moda uang elektronik yang universal.”kata Karaniya Dharmasaputra dalam siaran pers yang diterima Kontan.ci.id, Minggu (3/11).

Penggunaan QRIS code sebagai metode pembayaran baru di dunia e-investasi ini, Karaniya menambahkan, diharapkan dapat semakin mendorong semakin banyak generasi milenial untuk berinvestasi di reksa dana dan menjadikannya sebagai bagian gaya hidup mereka.

“Generasi milenial kita sudah dididik oleh dunia e-commerce, online travel, ojek online dan lainnya. Di mana proses transaksi dan pembayaran telah berlangsung secara seamless, begitu mudah, dan hampir seketika. Karena itulah, dunia e-investing juga harus segera bergerak ke arah itu,” kata Karaniya.

Baca Juga: GoPay fokus sosialisasikan QRIS kepada mitra usaha mikro

Menggunakan QRIS code ketika melakukan transaksi reksa dana di Bareksa pengguna dapat melakukan order pembelian reksa dana melalui situs web atau aplikasi Bareksa dan membayar melalui aplikasi OVO bagi nasabah yang sudah terverifikasi sebagai pengguna OVO Premium.

Di aplikasi OVO, pengguna tinggal memindai QRIS code di gerai Bareksa saat melakukan pembayaran untuk pembelian reksa dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli