JAKARTA. Bareskrim Polri berencana melakukan pemanggilan paksa seorang tersangka korupsi dalam penjualan kondensat pada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI), Honggo Wendratmo. Penguatan penyidikan kasus ini dilanjutkan setelah semalam, Kamis (11/2), Bareskrim menahan dua tersangka lainnya. Honggo, mantan pemilik PT TPPI diduga terlibat dalam penjualan kondensat yang disebut berujung pada kerugian negara sampai Rp 35 triliun. Bareskrim Polri bakal melakukan pemanggilan paksa untuk pemulangan Honggo yang saat ini disebut berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.
Bareskrim akan panggil pulang paksa eks Bos TPPI
JAKARTA. Bareskrim Polri berencana melakukan pemanggilan paksa seorang tersangka korupsi dalam penjualan kondensat pada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI), Honggo Wendratmo. Penguatan penyidikan kasus ini dilanjutkan setelah semalam, Kamis (11/2), Bareskrim menahan dua tersangka lainnya. Honggo, mantan pemilik PT TPPI diduga terlibat dalam penjualan kondensat yang disebut berujung pada kerugian negara sampai Rp 35 triliun. Bareskrim Polri bakal melakukan pemanggilan paksa untuk pemulangan Honggo yang saat ini disebut berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.