JAKARTA. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, pada Kamis (12/3) mendatang. Ini adalah pemanggilan kedua bagi Denny untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya tidak memenuhi pemanggilan pada Jumat (6/3). "Denny kan dipanggil Kamis, sebagai saksi. Masih saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (10/3). Denny sebelumnya dilaporkan oleh Syamsul Rizal ke polisi terkait adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi proyek layanan singkat pembuatan paspor senilai Rp 32 miliar. Laporan tersebut dibuat pada 10 Februari 2015.
Bareskrim akan periksa Denny Indrayana Kamis
JAKARTA. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, pada Kamis (12/3) mendatang. Ini adalah pemanggilan kedua bagi Denny untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya tidak memenuhi pemanggilan pada Jumat (6/3). "Denny kan dipanggil Kamis, sebagai saksi. Masih saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (10/3). Denny sebelumnya dilaporkan oleh Syamsul Rizal ke polisi terkait adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi proyek layanan singkat pembuatan paspor senilai Rp 32 miliar. Laporan tersebut dibuat pada 10 Februari 2015.