Bareskrim ambil alih kasus pungli di Tanjung Perak



Jakarta. Bareskrim mengambil alih kasus dugaan pungutan liat / pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dua orang tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Dua tersangka atas nama Rahmat Satria (RS) selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III dan Direktur Utama PT Akara Multi Karya, Agusto Hutape (AH).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Rabu (2/11/2016) saat rilis di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, mengatakan tersangkanya pasti berkembang. "Sejauh ini untuk Pungli di Tanjung Perak, tersangkanya ada dua yakni RS dan AH, mereka ditahan," ujar Agung Setya.


Jenderal bintang satu ini melanjutkan, lantaran gedung Bareskrim sedang dalam proses pembongkaran, kedua tersangka dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP soal pemerasan, UU karantina, UU Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya barang bukti yang disita penyidik yakni uang sejumlah Rp 4,5 miliar. Dimana Rp 600 juta diantaranya ditemukan di ruang kerja Rahmat Satria.

Ada juga barang bukti lain berupa reksadana, komputer, dokumen, dan barang-barang lainnya. "Saat ini beberapa barang bukti sudah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri," kata Agung Setya.

‎Untuk diketahui, sebelumnya RS ditangkap di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2016) pukul 13.00 WIB oleh tim gabungan Satgas Saber Pungli dan Dweling Time Mabes Polri dan Polres Tanjung Perak Surabaya.

RS ‎ditangkap atas pengembangan penyelidikan Dwelling Time oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sebelumnya terlebih dahulu polisi menangkap AH saat menerima sogokan dari importir.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto