Bareskrim: Apa perlu surat untuk jemput Lulung?



JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus menyayangkan ketidakhadiran Abraham Lunggana alias Lulung dalam agenda pemeriksaan di Bareskrim, Rabu (29/4).

Wiyagus mengatakan, Lulung sendiri yang berjanji kepada penyidik akan datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa pada Rabu ini. Namun, Lulung tidak hadir. Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di DKI Jakarta tahun 2014.

"Apa perlu saya konfrontasi dia dengan penyidiknya? Enggak kan?" ujar Wiyagus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu siang.


"Atau apa perlu saya buat surat (untuk) jemput dia? Enggak perlu juga kan?" lanjut Wiyagus.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu berharap Lulung dapat hadir dalam proses pemeriksaan. Penyidik, sebut Wiyagus, sangat membutuhkan keterangan Lulung untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan UPS.

Lulung memutuskan tidak jadi mendatangi Mabes Polri dengan alasan belum menerima surat panggilan dari Bareskrim. Ia mengaku belum tahu kapan Bareskrim akan mengirimkan surat tersebut.

"Saya belum dapat panggilan, belum ada suratnya. Mungkin maksudnya hari ini Bareskrim bikin jadwalnya, tetapi dipanggilnya kapan saya enggak tahu. Kalau nanti sudah dipanggil, akan saya kasih tahu," ujar dia saat dihubungi, Rabu siang. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia