JAKARTA. Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penambahan pasal yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipersoalkan. "Saya mau nambah ayat, mengurangi ayat, itu semua demi kepentingan penyidikan. Wajar-wajar saja dan sah-sah saja," ujar Daniel saat berbincang dengan wartawan di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2) dini hari. Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut menolak jika langkah pihaknya disebut mengubah pasal seperti yang disampaikan tim pengacara Bambang. Ia beralasan hanya melakukan penajaman.
Bareskrim bantah ubah pasal sangkaan BW
JAKARTA. Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penambahan pasal yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipersoalkan. "Saya mau nambah ayat, mengurangi ayat, itu semua demi kepentingan penyidikan. Wajar-wajar saja dan sah-sah saja," ujar Daniel saat berbincang dengan wartawan di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2) dini hari. Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut menolak jika langkah pihaknya disebut mengubah pasal seperti yang disampaikan tim pengacara Bambang. Ia beralasan hanya melakukan penajaman.