KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial HS dan SA. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku belum menahan dua tersangka tersebut. Hingga saat ini, keduanya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. “(Kedua tersangka) masih diperiksa,” kata Daniel kepada Kontan.co.id, Senin (4/5). Baca Juga: Kuasa hukum bos KSP Indosurya Cipta sebut penetapan tersangka tidak berdasar hukum
Bareskrim belum tahan tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial HS dan SA. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku belum menahan dua tersangka tersebut. Hingga saat ini, keduanya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. “(Kedua tersangka) masih diperiksa,” kata Daniel kepada Kontan.co.id, Senin (4/5). Baca Juga: Kuasa hukum bos KSP Indosurya Cipta sebut penetapan tersangka tidak berdasar hukum