Bareskrim belum tahan tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial HS dan SA.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku belum menahan dua tersangka tersebut. Hingga saat ini, keduanya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. “(Kedua tersangka) masih diperiksa,” kata Daniel kepada Kontan.co.id, Senin (4/5).

Baca Juga: Kuasa hukum bos KSP Indosurya Cipta sebut penetapan tersangka tidak berdasar hukum


Kepolisian menjerat dua tersangka dengan pasal 46 UU No 10/1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, pihak Bareskrim juga telah memanggil sejumlah saksi baik dari pihak pelapor atau korban maupun dari manajemen KSP Indosurya.

Jika merujuk data pada situs Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), susunan pengurus KPS Indosurya Cipta terdiri dari Stefanie Setiawan sebagai ketua koperasi. Adapun Sekretaris dan Bendahara KPS Indosurya Cipta masing-masing dijabat oleh Djauhari dan Sonia.

Baca Juga: Telusuri aliran dana Koperasi Indosurya, Bareskrim gandeng PPATK

Merujuk data Kemenkop dan UKM yang Kontan.co.id peroleh, hingga akhir tahun 2018 total aset KSP Indosurya Cipta berjumlah Rp 10,69 triliun. Jumlah aset tersebut melonjak drastis hingga 1.522,23%, dibandingkan total nilai aset tahun 2017 yang hanya berjumlah Rp 7,02 miliar.

Editor: Tendi Mahadi