Bareskrim berpotensi jerat tersangka Koperasi Indosurya dengan Undang-Undang TPPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipedeksus) Bareskim Polri berpotensi menjerat tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan Undang – undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Iya berpotensi (dikenakan UU TTPU),” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5).

Bareskrim masih menunggu hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana KSP Indosurya. Setelah mendapat hasil PPATK, kepolisian akan menentukan apakah mengenakan UU TPPU atau tidak kepada tersangka.


Baca Juga: Tandatangani Bilyet Koperasi Indosurya, Henry Surya Ikut Digugat Pemilik Dana

Hingga saat ini, pihaknya juga belum menahan dua tersangka Koperasi Indosurya yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub (SA) karena masih menelusuri aset mereka. 

Menurut Daniel, aset milik koperasi dinilai sangat besar sehingga perlu pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.

“Tapi, sebagian aset belum kami dapati semua,” terangnya.

Dari informasi yang diterima Kontan.co.id, Bareskrim juga telah menyita sejumlah mobil mewah milik Henry Surya. Tidak cukup sampai situ, penyidik kepolisian juga akan telusuri aset tersangka yang berada di luar negeri.

Namun ia masih irit bicara apakah kepolisian berpotensi telusuri aliran dana koperasi hingga ke Indosurya Group. 

Selain koperasi, Indosurya Group ini punya beberapa perusahaan mulai dari Indosurya Bersinar Sekuritas dan Indosurya Asset Managemenet.

Sementara perusahaan lainnya seperti Indosurya Inti Finance, Indosurya Life, Indosurya Zenith Capital Management, BPR Indosurya, Indosurya Financial Services dan Indosurya Simpan Pinjam Syariah.

Baca Juga: KSP Indosurya Mulai Menyusun Tawaran ke Nasabah

Sebelumnya, kedua tersangka dijerat pasal 46 UU No 10/1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

"(Keduanya dijerat pasal) penipuan, penggelapan dan (pelanggaran) UU Perbankan, melakukan usaha yang menyerupai bank, pasal 46," tutur Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi