KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipedeksus) Bareskim Polri berpotensi menjerat tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan Undang – undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Iya berpotensi (dikenakan UU TTPU),” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5). Bareskrim masih menunggu hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana KSP Indosurya. Setelah mendapat hasil PPATK, kepolisian akan menentukan apakah mengenakan UU TPPU atau tidak kepada tersangka.
Bareskrim berpotensi jerat tersangka Koperasi Indosurya dengan Undang-Undang TPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipedeksus) Bareskim Polri berpotensi menjerat tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan Undang – undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Iya berpotensi (dikenakan UU TTPU),” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5). Bareskrim masih menunggu hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana KSP Indosurya. Setelah mendapat hasil PPATK, kepolisian akan menentukan apakah mengenakan UU TPPU atau tidak kepada tersangka.