KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir empat rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Adapun Indra Kenz merupakan afiliator aplikasi Binomo yang ditetapkan sebagai tersangka. “Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir, ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Bareskrim Blokir 4 Rekening Milik Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir empat rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Adapun Indra Kenz merupakan afiliator aplikasi Binomo yang ditetapkan sebagai tersangka. “Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir, ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).