Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal, 2 WNA India Ditangkap di Jakarta



KONTAN.CO.ID - Bareskrim Polri menyita 2,5 kilogram emas, 18 keping logam putih, uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat (USD), dan alat pengolah emas saat menangkap jaringan emas ilegal yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal India, di Jakarta, pada Minggu (16/8/2026) dini hari.

Keduanya ditangkap di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara.

Baca Juga: CELIOS Kritik Program Pemerintah di HUT ke-81 RI, Soroti MBG hingga KPR 40 Tahun


“Polri mengamankan dua warga negara asing yang berdasarkan paspor merupakan warga negara India,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu.

Adapun rincian penyitaan barang bukti tersebut di antaranya, di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas, terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar 1 kg serta emas dalam bentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram.

Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas.

Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Selain itu, Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kilogram.

Baca Juga: CELIOS Sanggah Klaim Prabowo, Serapan Tenaga Kerja dari Pertumbuhan Ekonomi Menurun

“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” ujarnya.

Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan Dollar Amerika Serikat, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut.

“Dua WNA itu diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan dan penyelundupan tersebut dilakukan secara intensif.

Dalam satu hari, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga 30 kg material emas atau setara Rp 3 triliun.

“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kg per hari. Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Investasi 2027 Naik 13,8% Jadi Rp 2.322 Triliun, Ini Strateginya

Irhamni mengatakan, penindakan dilakukan dengan menelusuri aktivitas penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk dugaan peredaran hasil tambang di dalam negeri yang selanjutnya akan dibawa ke luar negeri secara ilegal.

“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” kata dia.

Dia mengatakan, Polri terus mendalami alur peredaran hingga dugaan penyelundupan hasil tambang tersebut ke luar negeri.

Saat ini, kata dia, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat.

Menurut Irhamni, jaringan yang terungkap kali ini merupakan salah satu kelompok yang memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai.

“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” kata dia.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Turun 12,3% Jadi Rp606,8 Triliun hingga Juli 2026

Irhamni menambahkan, penyidik telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pelaku yang diduga terlibat.

Penindakan yang dilakukan pada dini hari tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Terhadap dua warga negara India yang diamankan, Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” tuturnya.

Sementara terhadap pihak-pihak lain, khususnya pelaku yang merupakan warga negara Indonesia, Polri memastikan akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum.

“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” ucap dia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/16/17431751/polisi-sita-25-kg-emas-dan-18-keping-logam-putih-saat-tangkap-sindikat-emas?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News