JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki transaksi keuangan milik Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, Langen Projo. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari seorang importir bernama Hery Liwoto. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, penyelidikan terhadap transaksi keuangan Langen dilakukan guna mencari apakah ada upaya pencucian uang yang dilakukan dengan cara mengalihkan aliran dana dari Hery ke dalam bentuk properti. “Ini kita lagi mencari aliran dana yang beralih ke properti. Kita sudah cek di beberapa tempat, tapi kan pinter. Rumah ditempati tapi bukan atas namanya, dicek di developer tidak ada,” kata Arief saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Bareskrim dalami pencucian uang oleh Langen
JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki transaksi keuangan milik Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, Langen Projo. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari seorang importir bernama Hery Liwoto. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, penyelidikan terhadap transaksi keuangan Langen dilakukan guna mencari apakah ada upaya pencucian uang yang dilakukan dengan cara mengalihkan aliran dana dari Hery ke dalam bentuk properti. “Ini kita lagi mencari aliran dana yang beralih ke properti. Kita sudah cek di beberapa tempat, tapi kan pinter. Rumah ditempati tapi bukan atas namanya, dicek di developer tidak ada,” kata Arief saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (14/2/2014).