JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait kasus penjualan kondesat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan negara sebesar Rp 6 triliun. Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim juga diminta untuk terus memeriksa pejabat terkait dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan mantan Dirut Pertamina. Praktisi hukum dan Deputi Advokasi dan Kebijakan LBH Solidaritas Indonesia, Ahmad Suryono, menilai Bareskrim Polri harus memeriksa pejabat-pejabat terkait tanpa pandang bulu. Semua wajib dilakukan agar kasus tersebut dapat terbuka selebar-lebarnya.
Bareskrim diminta terus perdalam korupsi kondensat
JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait kasus penjualan kondesat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan negara sebesar Rp 6 triliun. Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim juga diminta untuk terus memeriksa pejabat terkait dalam kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan mantan Dirut Pertamina. Praktisi hukum dan Deputi Advokasi dan Kebijakan LBH Solidaritas Indonesia, Ahmad Suryono, menilai Bareskrim Polri harus memeriksa pejabat-pejabat terkait tanpa pandang bulu. Semua wajib dilakukan agar kasus tersebut dapat terbuka selebar-lebarnya.