Bareskrim ikut awasi aliran Dana Desa



JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, penggunaan dana desa rawan diselewengkan.

Oleh karena itu, Polri akan ikut melakukan pengawasan atas aliran dan penggunaan dana tersebut. 

"Program pemerintah ini tentunya memiliki potensi yang mengundang polemik, terutama jika terjadi pelanggaran hukum," ujar Anang, melalui siaran pers, Kamis (17/3). 


Anang menilai, dana yang dikucurkan untuk dana desa terhitung besar, sekitar Rp 20,77 triliun. 

Jika dalam penggunaannya ditemukan pelanggaran hukum, maka program pemerintah di daerah akan terganggu. 

Ia mengatakan, perlu dilakukan langkah konkrit agar setiap desa yang menerima aliran dana dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dengan baik. 

"Jangan sampai baru satu tahun, sudah seperti kuda liar yang melompati pagar yaitu pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukannya," kata Anang. 

Pemerintah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengawal penggunaan dana desa. 

Terlebih lagi, ada instansi lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan meneken kerja sama untuk memperkuat pengawasan.

Kepada penyidik, Anang meminta agar bertindak persuasif dan proaktif memberikan petunjuk kepada pihak pemerintah desa agar menjalankan tugas dan menggunakan dana dengan sebaik-baiknya. 

Berdasarkan catatan, permasalahan dana desa sudah ditemukan sejak 2015 oleh KPK dan Polri. 

Permasalahan itu di antaranya terkait dana sisa, sistem rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas, dan pelaporan keuangan dana desa. 

"Kerja sama lintas instansi yang ditugaskan menjadi pengawas juga mesti lebih diintensifkan agar target pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan hingga ke pelosok desa, bisa segera terwujud," kata Anang. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia