Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara 4 tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pelimpahan berkas itu dilakukan hari ini kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya dilengkapi oleh penyidik Bareskrim.

"Iya, siang ini dikirim," kata Kepala Sub-Direktroat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).


Menurut Andri, berkas perkara 4 tersangka itu telah selesai dilengkapi pada Selasa (13/9/2022) malam. "Tadi malam sudah selesai (dilengkapi)," ujar Andri.

Ini merupakan kali kedua Bareskrim melimpahkan berkas perkara 4 tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan ACT.

Pelimpahan pertama dilakukan pada Selasa (16/8/2022). Tak lama setelahnya, pihak Kejagung mengembalikan berkas itu agar dilengkapi.

Baca Juga: PPATK Sebut Dana Rp 1,7 Triliun Masuk ACT, 50% Mengalir ke Kantong Pribadi

Diketahui, 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota Pembina ACT Hariyana Hermain, serta Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari. Keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto